Ilustrasi
Ka (50) diciduk petugas Polsekta Pauh, Kota Padang, setelah mendapat laporan dari keluarga. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah ayah kandung korban mengetahui ada yang janggal dengan anaknya. Korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu mengeluh sakit di alat vitalnya.
Kapolsek Pauh, Kompol Daeng Rahman, Kamis (20/9/2012), menuturkan, pria yang sudah memiliki empat anak itu mengakui perbuatannya. Ka berdalih menggauli korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak dua kali karena kesurupan. Meski demikian, polisi tidak memercayai begitu saja pengakuan pelaku dan tetap memprosesnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar